Diadakan Memorandum of Understanding (MOU) antara Dipersib kampar dengan Polkam
Bangkinang- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pustaka mendapat amanat untuk mencerdaskan anak bangsa dan mendukung penyelenggaraan pendidikan Nasional, untuk itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar menggandeng seluruh elemen dan Komponen lainnya dalam mewujudkan itu semua.
Ir.Nurhasani, MM selaku Kedispersip Kampar didampingi Kabid Pengembangan dan Pembina Pustaka Bambang, S.Ip, M.Si, Kabid Pelayanan Masniar, serta pustakawan Ashadi Ainun , Spd.I menyambut baik Kunjungan dari POLKAM ini, menurutnya untuk mengembangkan literasi di kampar perlu seluruh pihak ikut terlibat.
“POLKAM merupakan salah satu lembaga pendidik di kabupaten Kampar, menciptakan generasi penerus bangsa, maka dari itu kita mengharapkan dari lembaga ini kita bangun bersama pemahaman pentingnya literasi di kampar, melalui literasi kampar akan menjadi Kabupaten yang memiliki penerus yang memiliki daya saing tinggi, menjadi Kabupaten yang maju dan membantu pengembangan diri masyarakat kampar dalam mencapai kesejahteraan”. ujar Nurhasani.
Selain itu nurhasani juga mengharapkan bahwa antara Dispersip Kampar dan POLKAM untuk selalu terjalin kerjasama kedepannya dalam membangun kampar ini dengan maksimal dalam berbagai bidang melalui literasi.
Sumber : https://pustakaarsip.kamparkab.go.id/artikel-detail/1512/